BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan

55
×

Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Jajaran Polsek Garut Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Taros Kapolres terkait dugaan penjualan minuman beralkohol jenis One Med Alkohol 70 persen di kawasan Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB oleh anggota piket Polsek Garut Kota di lokasi yang berada di depan gardu listrik Jalan Ciledug No.133.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan alkohol 70 persen di sebuah gerobak kopi yang dikhawatirkan disalahgunakan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Taros Kapolres, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar AKP Zainuri.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan yang diduga menjual produk alkohol tersebut. Ketiganya kemudian didata dan diberikan pembinaan sebelum penanganannya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 botol One Med Alkohol 70 persen dari lokasi kejadian.

Kapolsek Garut Kota menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah penyalahgunaan alkohol maupun peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polsek Garut Kota agar terbebas dari maraknya penjualan miras, alkohol maupun obat-obatan yang disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…