BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan di Cisurupan

81
×

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan di Cisurupan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Kampung Karikil Lebak RT 01/RW 13, Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Menurut keterangan, kejadian bermula ketika korban Sdri. Jihan Azhari Nurhakim (15) sedang beristirahat dan berbaring di ruang tengah rumah. Secara tiba-tiba pelaku Sdr. RR (27) yang merupakan kakak kandung korban, melakukan penusukan menggunakan satu buah pisau dapur dan mengenai dada sebelah kanan korban.

Setelah mengalami luka tusukan, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah sambil meminta pertolongan kepada warga. Korban kemudian terjatuh dan terdiam di samping rumah dengan jarak kurang lebih 20 meter dari lokasi kejadian.

Beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut, di antaranya Sdr. Aday dan Sdr. Riki, segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Klinik dr. Nolis yang berada di Jalan Raya Cidatar, Cisurupan. Namun setibanya di klinik, korban dinyatakan meninggal dunia (MD) akibat luka tusukan di bagian dada sebelah kanan.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di rumah tempat kejadian perkara tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk memastikan kondisi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Garut untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…