BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Senyapnya Penjualan Saham PT Kampung Makmur, Ada Apa dengan Aset Daerah?

98
×

Senyapnya Penjualan Saham PT Kampung Makmur, Ada Apa dengan Aset Daerah?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Eksposelensa.com – Sumedang – Senyapnya kabar mengenai rencana penjualan saham PT Kampung Makmur (Perseroda) kembali memantik perhatian publik.

Setelah sempat diumumkan dua kali pada tahun 2021, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan maupun hasil dari proses penjualan saham tersebut.

Berdasarkan informasi yang pernah dipublikasikan, penjualan saham dilakukan melalui skema saham portepel sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendanaan untuk pengembangan usaha sesuai Rencana Bisnis (Renbis) perusahaan.

Namun, publik hingga kini belum memperoleh informasi mengenai apakah penjualan tersebut terealisasi, siapa pihak yang terlibat sebagai investor, berapa nilai saham yang terjual, serta bagaimana pemanfaatan dana hasil penjualan tersebut.

Minimnya keterbukaan informasi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Kampung Makmur mengelola aset yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga setiap kebijakan strategis semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good corporate governance.

Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah bersama manajemen PT Kampung Makmur perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh proses penjualan saham, termasuk dokumen pendukung, mekanisme pelaksanaan, dasar hukum, serta hasil yang telah dicapai. Langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, aparat penegak hukum, termasuk penyidik Kejaksaan, diharapkan turut mencermati persoalan ini apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran hukum. Pemeriksaan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.

Publik berharap persoalan ini tidak berhenti menjadi tanda tanya. Transparansi merupakan hak masyarakat, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan dan BUMD dalam mengelola aset daerah demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Sumedang 11 – Juli – 2026

( Adji Saka )