Eksposelensa.com – Kabupaten Bandung – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung melalui Unit II Tipidter resmi melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (2/4/2026).
Dalam proses tersebut, satu orang tersangka berinisial A.S diserahkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di ruas Tol Purbaleunyi KM 150, wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Saat itu, tim yang dipimpin Kanit Tipidter Polresta Bandung, Iptu Yopi Rizki Ariztian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kasubnit Iptu Andri Herdiana, S..H, mengamankan tersangka yang tengah mengemudikan kendaraan roda enam dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut BBM jenis biosolar subsidi yang diperoleh dengan cara tidak sah, yakni menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang berisi sekitar 20 foto barcode berbeda, pelat nomor kendaraan, serta uang tunai sisa transaksi pembelian BBM subsidi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah hak masyarakat yang harus tepat sasaran, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan.
(Red)














