BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Tahap II Kasus BBM Subsidi, Polresta Bandung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

72
×

Tahap II Kasus BBM Subsidi, Polresta Bandung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Bandung – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung melalui Unit II Tipidter resmi melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (2/4/2026).

Dalam proses tersebut, satu orang tersangka berinisial A.S diserahkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di ruas Tol Purbaleunyi KM 150, wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Saat itu, tim yang dipimpin Kanit Tipidter Polresta Bandung, Iptu Yopi Rizki Ariztian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kasubnit Iptu Andri Herdiana, S..H, mengamankan tersangka yang tengah mengemudikan kendaraan roda enam dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut BBM jenis biosolar subsidi yang diperoleh dengan cara tidak sah, yakni menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang berisi sekitar 20 foto barcode berbeda, pelat nomor kendaraan, serta uang tunai sisa transaksi pembelian BBM subsidi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah hak masyarakat yang harus tepat sasaran, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…