BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Babinsa Posramil Selopuro Bantu Cor Jalan Pemakaman

30
×

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Babinsa Posramil Selopuro Bantu Cor Jalan Pemakaman

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Blitar – Babinsa Desa Ploso Posramil Selopuro Koramil 0808/12 Wlingi Serda Eko Prayitno, bersama warga melaksanakan kegiatan gotong royong merabat (mengecor) jalan menuju pemakaman umum di Dusun Ploso RT. 01 RW. 01 Desa Ploso Kecamatan Selopuro, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan kerja bakti tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum yang digunakan masyarakat sehari-hari, khususnya akses jalan menuju area pemakaman umum desa. Jalan yang sebelumnya kurang layak dilalui, terutama saat musim hujan, kini diperbaiki agar lebih aman dan nyaman.

Serda Eko Prayitno mengatakan bahwa keterlibatan Babinsa dalam kegiatan gotong royong ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial serta upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Menurutnya, akses jalan menuju pemakaman umum sangat penting karena merupakan sarana vital bagi masyarakat. Dengan adanya pengecoran jalan ini, diharapkan warga tidak lagi mengalami kesulitan saat melaksanakan kegiatan sosial maupun keagamaan di area pemakaman.

Warga Desa Ploso menyambut baik kehadiran Babinsa yang selalu aktif membantu setiap kegiatan masyarakat. Mereka merasa terbantu dan termotivasi untuk terus menjaga semangat kebersamaan serta budaya gotong royong demi kemajuan dan kenyamanan lingkungan desa (Dim0808).

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…