Eksposelensa.com – LAMPUNG TENGAH – Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pemilihan kepala kampung di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada hasil rekapitulasi akhir seleksi calon Kepala Kampung di Bumi Ratu kecamatan Bumi Ratu Nuban yang diduga menyisakan persoalan dalam pencantuman komponen penilaian.
Persoalan bermula dari terbitnya hasil rekapitulasi akhir oleh panitia pada 28 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, nilai pengalaman kerja milik salah satu calon kepala kampung, Toto Siswanto, diduga tidak tercantum sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan validasi seluruh komponen penilaian yang digunakan panitia dalam menentukan hasil akhir seleksi.
Pengalaman kerja menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan apabila memang telah ditetapkan sebagai komponen penilaian dalam mekanisme seleksi. Oleh karena itu, pencantuman nilai secara lengkap dan akurat merupakan bagian penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh peserta.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, Fatkhul Arifin, menyampaikan via pesan singkat WA bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Langkah tindak lanjut dari Dinas PMK diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab tidak tercantumnya nilai pengalaman kerja Toto Siswanto dalam rekapitulasi akhir.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan haknya, Toto Siswanto didampingi tim kuasa hukumnya dari LAW FIRM BE and Partners telah mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait serta DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Toto Siswanto terdiri atas Edi Dwi Nugroho, S.H., M.H., C.L.D., Boy F.A.S., S.H., dan Rimbun Sinurat, S.H. menjelaskan, Penyampaian surat keberatan tersebut dimaksud agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penilaian, khususnya komponen pengalaman kerja yang dipersoalkan, serta memberikan penjelasan resmi mengenai dasar dan mekanisme penghitungan nilai dalam rekapitulasi akhir tutur Edi.
Selain itu, pemeriksaan juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut merupakan kekeliruan administrasi, kesalahan dalam proses penginputan, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi hasil rekapitulasi.
Dalam penyelenggaraan seleksi pejabat publik di tingkat kampung, transparansi menjadi salah satu unsur penting yang tidak boleh diabaikan. Setiap peserta berhak memperoleh perlakuan yang sama berdasarkan persyaratan dan mekanisme penilaian yang telah ditentukan.
Apabila ditemukan kekeliruan dalam dokumen hasil penilaian, maka perlu ada penjelasan dan langkah penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, tindak lanjut Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah dan instansi terkait menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi kepala kampung di kampung Bumi Ratu kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah
Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan serta langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.
(Hanafi)














