BeritaNewsSosial

Tren Penurunan Kualitas Material Kayu Dalam Renovasi Sekolah di Kabupaten Cilacap, Dari Tinggi Menuju Rendah

43
×

Tren Penurunan Kualitas Material Kayu Dalam Renovasi Sekolah di Kabupaten Cilacap, Dari Tinggi Menuju Rendah

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Eksposelensa.com – Penggunaan material kayu dalam proyek renovasi fasilitas sekolah di kabupaten Cilacap dalam rentang waktu 2019 hingga 2026 diduga mengalami degradasi kualitas yang signifikan. Berdasarkan catatan awak media, tren material struktur atap dan rangka plafon bergeser dari kayu berkualitas tinggi menuju jenis kayu kelas bawah, bahkan ditemukan dugaan penggunaan kayu bekas pakai pada beberapa tahun sebelumnya dalam renovasi di dua sekolah negeri.

Secara historis, pergeseran jenis material ini terlihat dari transisi penggunaan kayu kelas menengah atas seperti kamper atau meranti, kruing, hingga pemanfaatan baja ringan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, material albasia atau sengon semakin mendominasi proyek renovasi dan pembangunan sekolah di kabupaten Cilacap.

Dalam regulasi teknis konstruksi bangunan gedung negara, pemilihan material kayu harus disesuaikan dengan kelas awet dan kelas kuat kayu agar memenuhi standar kelayakan serta faktor keamanan bangunan. Pemilihan (kelas) kayu yang dipergunakan sesuai regulasi yang terbagi menjadi kayu kelas II, III dan IV.

Kayu kelas II meliputi jenis kamper/meranti yang memiliki ketahanan tinggi terhadap rayap dan kelembapan, sehingga sangat ideal digunakan sebagai material struktur utama atap gedung. Untuk kayu kelas II dan III yang meliputi jenis kruing/mahoni, umumnya diaplikasikan untuk perbaikan struktur atap sekunder yang tidak terekspos langsung oleh cuaca ekstrem. Jenis ini ekonomis namun tetap memenuhi standar kelayakan umur bangunan minimal 20 tahun sesuai Petunjuk Teknis Kementerian.

Sementara itu, kayu kelas IV (lokal) yang meliputi jenis albasia/sengon merupakan material dengan karakteristik lunak, berbobot ringan dengan harga ekonomis. Berdasarkan standar konstruksi, kayu jenis ini hanya diperuntukkan bagi kebutuhan konstruksi sementara (bukan struktur permanen), seperti papan begisting atau material pembantu proyek.

Namun, dalam dua tahun terakhir, kayu albasia/sengon justru ditemukan masif digunakan sebagai usuk atap maupun rangka plafon pada bangunan sekolah di Cilacap. Padahal, material ini tidak direkomendasikan untuk struktur permanen jangka panjang karena rentan terhadap pelapukan dan serangan hama.

Sejak diterbitkannya Petunjuk Teknis Sarana Prasarana Sekolah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2019, sejumlah proyek renovasi sekolah di kabupaten Cilacap sempat mengalihkan struktur rangka atap dari kayu kruing ke Hollow Galvalum atau baja ringan beberapa tahun lalu. Langkah ini mungkin diambil untuk meminimalkan risiko pelapukan serta keruntuhan akibat serangan rayap pada bangunan.

Kendati demikian, dalam perkembangan terbaru, sejumlah sekolah yang sebelumnya telah menggunakan baja ringan justru kembali beralih menggunakan material kayu dengan spesifikasi yang turun kelas menggunakan albasia atau sengon.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pelaksanaan renovasi fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran negara, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAF) Fisik Bidang Pendidikan, secara ketat telah diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2002 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menjamin keselamatan dan akuntabilitas.

Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dengan tegas mengatur bahwa setiap bangunan gedung, termasuk fasilitas pendidikan, harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang meliputi keandalan struktur, keselamatan, kesehatan serta kenyamanan. Penggunaan material dibawah standar untuk renovasi sekolah dalam beberapa tahun terakhir di kabupaten Cilacap menjadi sorotan tajam dugaan pelanggaran prinsip keandalan struktur bangunan publik.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Terkait Standar Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara juga sudah menetapkan spesifikasi teknis material bangunan, dimana penggunaan kayu untuk struktur utama wajib memenuhi ketentuan kelas awet dan kelas kuat minimal agar umur layanan bangunan (building life cycle) tercapai maksimal.

Sudah cukup lama salah satu pimpinan/owner perusahaan konsultan proyek pembangunan atau renovasi sekolah berinisial Y (CV. PWK) tidak bisa dihubungi oleh awak media karena contact WhatsApp diblokir. Awak media masih menunggu informasi lebih lanjut dan hak jawab dari publikasi yang berkali-kali sudah ditayangkan untuk masyarakat.

Liputan : Muhiran 

Editor    : Wakil Pimpinan Umum 

Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan :

https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093

Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.