BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Warga Keluhkan Gudang Oli di Daan Mogot, Limbah Mengalir ke Selokan

42
×

Warga Keluhkan Gudang Oli di Daan Mogot, Limbah Mengalir ke Selokan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – JAKARTA – Warga di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengeluhkan keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi sumber pencemaran lingkungan. Gudang yang diduga menampung oli bekas itu disinyalir membuang limbah ke saluran air permukiman.

Lokasi yang disorot warga berada di Jalan Daan Mogot Blok R Nomor 18, RT 10/RW 09, Kelurahan Duri Kepa. Temuan awal terdokumentasi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 11.11 WIB.

Dari hasil penelusuran di lapangan, terlihat sejumlah drum besi tanpa label keselamatan yang diduga berisi oli bekas. Lantai di area gudang dipenuhi noda hitam pekat. Ceceran minyak tampak mengalir dari dalam gudang menuju selokan umum yang terhubung dengan lingkungan warga.

Fasilitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut juga tidak ditemukan. Tidak ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak ada Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 yang memenuhi standar, serta tidak ada lantai kedap dan rambu peringatan bahaya. Di dalam gudang hanya terparkir satu unit truk Mitsubishi.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang dibuang sembarangan ke tanah maupun badan air.

Warga Resah, Keterangan Berbeda

Pemilik gudang berinisial D saat dikonfirmasi melalui telepon mengklaim sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.

Klaim tersebut dibantah Ketua RT 10 setempat. Ia menegaskan tidak pernah menerima laporan terkait perizinan maupun aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Kekhawatiran juga disampaikan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut warga, bau menyengat dan aliran minyak semakin terasa saat hujan turun. Ketua RW 05 berinisial AK membenarkan telah menerima laporan dan menilai ada potensi dampak lintas wilayah apabila tidak segera ditangani.

Hingga Jumat, 14 Agustus 2026, pengelola gudang belum memberikan keterangan resmi lanjutan.

DLH Belum Turun ke Lapangan

Redaksi telah meneruskan laporan kepada Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, dan Lurah Duri Kepa, Arie Lystha, untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat.

Namun, hingga Jumat, 14 Agustus 2026, warga menyebut belum ada pemeriksaan lapangan dari petugas DLH. Keterlambatan penanganan ini dikhawatirkan memperluas dampak pencemaran.

Ahli lingkungan mengingatkan, limbah oli bekas memiliki risiko serius. Satu liter oli dapat mencemari ribuan liter air, merusak mikroorganisme tanah, menghambat oksigen di perairan, memicu bau busuk, menyumbat drainase hingga menyebabkan banjir, serta berisiko mengganggu kesehatan pernapasan dan iritasi kulit akibat paparan jangka panjang.

PWI Minta Tindak Tegas

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang G.S., meminta instansi terkait segera bertindak.

Menurut dia, dugaan berubahnya warna air selokan menjadi kehitaman harus segera diverifikasi karena menyangkut hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.

PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat mendesak DLH melakukan inspeksi mendadak, memastikan pengelolaan limbah sesuai aturan, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

(Tim Investigasi)