BeritaLintas DaerahNews

Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras

200
×

Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung Barat – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan oleh terduga pengedar obat keras di Kabupaten Bandung Barat semakin berbuntut panjang. Korban, Sri Panuntun, wartawan media Eksposelensa.com sekaligus Anggota Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat (PJPM), secara resmi melaporkan pelaku bernama Agus ke Polres Cimahi. Laporan disertai penunjukan kuasa hukum untuk mengawal proses hukum, Minggu (24/8/25).

Dalam laporan polisi bernomor STTLP/858/VIII/2024/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, Sri Panuntun menuturkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi toko obat ilegal di Kp. Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Saat mencoba melakukan konfirmasi terkait aktivitas ilegal tersebut, Agus diduga berupaya merampas ponsel korban. Perlawanan korban justru berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan jempol tangan kirinya mengalami pembengkakan.

“Agus dengan sengaja merampas handphone saya, lalu mengenai bambu yang membuat jempol tangan kiri saya bengkak,” ungkap Sri Panuntun dalam laporannya.

Untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, Sri Panuntun memberikan kuasa penuh kepada kantor hukum Galih Faisal, S.H., M.H., yang tak lain merupakan Ketua Umum PJPM.

Penunjukan kuasa hukum ini diharapkan memperkuat posisi korban sekaligus menekan pihak kepolisian agar serius mengusut kasus, tidak hanya sebatas pada tindak penganiayaan, melainkan juga membongkar jaringan peredaran obat keras yang semakin meresahkan di Bandung Barat.

Kuasa hukum korban, Galih Faisal, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak hanya menuntut keadilan atas penganiayaan yang dialami klien kami, tetapi juga mendesak aparat kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran obat keras yang selama ini merajalela. Kasus ini adalah pintu masuk untuk membersihkan Bandung Barat dari peredaran obat keras ilegal,” tegas Galih.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…