BeritaLintas DaerahNews

WARUNG 24 JAM TOKO NAHDA DIDUGA JUAL ROKO ILEGAL, WARGA KHAWATIR KACAUKAN LINGKUNGAN PERUMAHAN

139
×

WARUNG 24 JAM TOKO NAHDA DIDUGA JUAL ROKO ILEGAL, WARGA KHAWATIR KACAUKAN LINGKUNGAN PERUMAHAN

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – TANGERANG, BANTEN – Toko Nahda, warung sembako yang dikenal sebagai usaha milik seseorang dengan sapaan Cak Jun yang beroperasi dengan konsep warung madura, menjadi sorotan setelah ada dugaan kuat menyediakan roko ilegal dan roko non cukai. Selain itu, terdapat dugaan penimbunan barang tersebut di salah satu cabang toko yang berlokasi di kawasan perumahan Bumi Puspiptek Asri, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Informasi awal diperoleh dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi lingkungan tempat tinggalnya, mengingat semakin banyaknya warung dengan konsep serupa yang beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, keberadaan warung tersebut kerap mengundang anak remaja berkumpul dan begadang di sekitar kawasan Puspiptek Pagedangan.

“Kami merasa terganggu karena sering ada kelompok anak muda berkumpul hingga larut malam. Banyak di antaranya bukan warga dari perumahan ini,” ujar warga tersebut saat dihubungi, Minggu (22/03/2026).

Beberapa warga lain juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku sering terdengar suara bising akibat aktivitas kelompok remaja tersebut. Selain itu, terdapat informasi bahwa sebagian dari remaja yang datang dari luar kawasan pernah terlibat kejadian kejar-kejaran dengan aparat kepolisian setelah adanya dugaan balap liar dan kegiatan berhamburan yang dilakukan setelah mereka dibubarkan.

“Hampir setiap minggu ada kejadian seperti itu. Kami berharap pihak berwenang dapat melakukan penertiban agar keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga,” ujar salah satu warga lainnya.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemilik Toko Nahda (Cak Jun) di duga 6 toko warung sembako pemilik Cak Jun, menguasai perumahan Pupitek Pagedangan terkait dugaan penjualan roko ilegal dan non cukai, yang maupun tanggapan mengenai keluhan warga tentang aktivitas remaja di sekitar warung.

Tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang telah dikonfirmasi dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait informasi yang diterima.

“Kami akan segera melakukan pengecekan lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Selain itu, terkait masalah keramaian dan bising, kami juga akan melakukan langkah penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” ujar seorang petugas kepolisian yang tidak dapat disebutkan namanya.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…