BeritaNews

Rahmansyah Siregar SH and Parthners Berhasil Memenangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

51
×

Rahmansyah Siregar SH and Parthners Berhasil Memenangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com |.Ujung Tanjung-Riau | Untuk keseksian kalinya Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H Berhasil Memenangkan gugatan sengketa lahan yang terletak di Penghuluan Batra Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, Senin 12-Agustus-2024

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rahmansyah Siregar SH, menyebutkan, dirinya merasa Puas Dengan Hasil Surat keputusan persidangan, Di pengadilan Negri ujung Tanjung, dengan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rhl

Rahman, mengatakan Hasil putusan sidang Tersebut memutuskan untuk Mengembalikankan Ke Keadaan semula akibat Gugatan dari penggugat tidak dapat diterima atau di sebut dengan (niet ontvankelijke verklaard )

Berawal Dari saudara Samsul yang berupaya Melakukan Upaya hukum sendiri di pengadilan Rokan hilir, Sampai pada proses hukum acara dikesimpulan, saudara Samsul Bingung untuk membuat Kesimpulan nya.

“Hingga kemudian Samsul Mengunjungi Kantor Advokat Rahmansyah Siregar SH and Parthners, untuk pendampingan hukum guna membantunya dalam Menyempurnakan Hukum acara perkara perdata dikesimpulan.

Rahmansyah pun Tidak berpikir Panjang lagi, dengan waktu yang singkat langsung membantu Samsul dalam Membuat kesimpulan, Dengan Syarat Memberikan Bukti-Bukti Surat Dan Membawa Para Saksi yang Dihadirkan Di persidangan.

Setelah menerima bukti-bukti surat dan saksi-saksi, saya menilai dalam Perkara perdata Nomor. 14/Pdt.G/2024/PN Rhl Harus menolak Gugatan Penggugat dan atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat di terima akibat pembeli tidak ber-i’tikad baik. yurisprudensi Mahkamah agung Nomor 1816 K/Pdt/1989, “pungkasnya.

(Sah Siandi lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *