Ekwposelensa.com | Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah ringkus seorang pria berinisial (JH) pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Di Darusallam kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, Sabtu (24/08/2024).
Berbekal informasi dari masyarakat sejak sekitar awal bulan Agustus lalu, Kapolsek Bagan Sinembah Imron Teheri.
S.Sos.,M.H, melalui Kanit Reskrim IPTU Reynaldi Yudhista Indrasari, S.Tr.K,. M.H memerintahkan kepada tim opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan dan langsung turun ke lokasi dan melaporkan kepada aparat desa Ketua RT.
Didampingi ketua RT setempat, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah akhirnya berhasil meringkus pelaku yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan ke wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah polres Rohil.
Dari penggeledahan yang dilakukan tim opsnal berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik asoi warna Hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan diatas lemari yang berada didalam kamar rumah warga dan barang tersebut diakui oleh pelaku benar itu miliknya.
Pelaku yang telah menjadi target sejak awal bulan Agustus lalu, Saat akan diamankan sipelaku JH mencoba untuk bersembunyi didalam toilet rumah warga, namun setelah keberadaannya di ketahui oleh tim opsnal akhirnya pelaku keluar dari dalam toilet tersebut.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Reynaldi Yudhista Indrasari, S.Tr.K,. M.H menyampaikan, hasil keterangan dari tersangka dirinya membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada rekannya berinisial (VJ) di Km. 2 Mahato Kec. Pujud Kab. Rohil.
Selain barang bukti narkotika tersebut tim opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) Unit Handphone merek Nokia Warna Hitam dan OPPO Reno 8 warna Silver. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ujar Iptu Reynaldi.
Bedasarkan pengakuan dan barang bukti, tersangka JH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sah Siandi Lubis)