Eksposelensa.com – Tangerang, – Aktivitas jual-beli rokok noncukai di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, diduga berlangsung tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, hal itu terlihat saat awak media mendapati sejumlah pedagang menjual secara terbuka berbagai merek rokok tanpa pita cukai di pinggir Jalan Raya Cisauk–Legok, tepatnya di kawasan Sampora, Kecamatan Cisauk.
Dalam investigasi di lokasi, seorang wanita penjual rokok yang mengaku bernama Santi mengungkap bahwa dirinya telah lama menjajakan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai tersebut. Ia menyebut, hingga kini belum pernah ada penertiban, baik dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai.
“Omzet sehari mencapai 50 sampai 100 bungkus, harga rata-rata Rp13 ribu sampai Rp14 ribu per bungkus,” ujar Santi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, barang dagangan itu merupakan milik “bos”-nya yang memperoleh stok rokok dari transaksi melalui Facebook.
Tidak hanya di lapak pinggir jalan, dugaan distribusi rokok ilegal juga terungkap ketika awak media mendapati seorang pengendara sepeda motor yang diduga sebagai kurir rokok noncukai.
Pria yang memperkenalkan dirinya sebagai Desta, mengendarai sepeda motor berpelat B 3441 NOC, kedapatan membawa tumpukan rokok merek Bonte dengan berbagai varian, yang diduga siap disalurkan ke warung-warung sekitar.
Namun sangat disayangkan pria tersebut enggan memberikan banyak keterangan.
Meluasnya peredaran rokok noncukai di Cisauk ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan aparat terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun Kepolisian belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait maraknya jual-beli rokok ilegal yang mulai marak di Kabupaten Tangerang.
(Red)














