Eksposelensa.com – Kami, keluarga besar Haji OD, ingin memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan tuduhan bahwa gudang milik Haji OD di Jl. Bypass Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Gudang milik Haji OD digunakan untuk kegiatan usaha yang sah dan legal, bukan untuk penimbunan BBM ilegal.
Kami juga ingin menjelaskan bahwa Haji OD tidak pernah melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM dan tidak memiliki hubungan dengan kegiatan ilegal tersebut.
Kami menghargai perhatian dan kerja keras awak media dalam mengungkapkan kasus-kasus penyalahgunaan BBM. Namun, kami ingin meminta agar awak media juga memperhatikan hak-hak kami sebagai warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Kami siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan awak media untuk mengungkapkan kasus-kasus penyalahgunaan BBM, dan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha kami beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
( Adji Saka )