BeritaLintas DaerahNews

Kota Bandung Darurat Obat Keras, Dua Pemuda Diciduk Unit Reskrim Polsek Panyileukan

32
×

Kota Bandung Darurat Obat Keras, Dua Pemuda Diciduk Unit Reskrim Polsek Panyileukan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung — Peredaran obat keras daftar G kembali mencoreng wajah Kota Bandung. Kali ini, ratusan butir obat terlarang jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl ditemukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Bunderan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah gang yang kerap didatangi para remaja pria.

Merespons cepat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria, masing-masing berinisial RM (19) dan YF (24).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G yang dilarang untuk diedarkan bebas.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Panyileukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih luas.
Kapolsek Panyileukan belum memberikan pernyataan resmi, namun dipastikan kasus ini akan ditindaklanjuti hingga ke akar.

Perlu diketahui, Obat keras seperti Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl tergolong dalam obat daftar G yang penggunaannya harus melalui resep dokter.

Penyalahgunaan dan peredaran tanpa izin melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Tim)