BeritaLintas DaerahNews

Bukan Dakwah Damai: Penceramah Hina Jamaah Tua, Nenek Kinot Siap Laporkan

87
×

Bukan Dakwah Damai: Penceramah Hina Jamaah Tua, Nenek Kinot Siap Laporkan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Cinangka – Seorang penceramah bernama Bapak Haji Syukron menuai kecaman usai diduga melontarkan ucapan kurang pantas atau kekerasan verbal kepada seorang jamaah sesepuh, Nenek Haji Kinot, saat berlangsungnya pengajian rutin Majelis Taklim Pojok Udang, (15/5).

Kejadian itu berlangsung di lokasi pengajian ibu-ibu wilayah Pojok Udang saat Haji Syukron sedang menyampaikan materi ceramah. Ucapan yang dinilai menyinggung dan tidak sesuai adab berdakwah itu terdengar jelas oleh sejumlah jamaah yang hadir.

Merasa sangat terhina dan dirugikan, Nenek Haji Kinot menegaskan tidak akan tinggal diam. Kepada awak media, ia menyatakan berniat membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Saya sakit hati sekali diperlakukan seperti itu. Sebagai orang tua seharusnya dihormati, bukan dicaci. Saya bertekad akan melaporkan perbuatan ini ke pihak kepolisian agar menjadi pelajaran,” tegas Nenek Haji Kinot, Kamis (21/5)

Kecaman juga datang dari tokoh masyarakat setempat, Risdianto. Ia menilai tindakan penceramah tersebut sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan nilai agama serta norma kesopanan.

“Saya mengecam keras perbuatan Bapak Haji Syukron. Dakwah itu membawa kedamaian, bukan menyakiti hati apalagi dengan kekerasan verbal. Ini melanggar etika sebagai penyiar agama,” ujar Risdianto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bapak Haji Syukron maupun pengurus majelis taklim terkait insiden tersebut.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…