Cilacap, Eksposelensa.com – Pembangunan infrastruktur pertanian melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di desa Ciklapa kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap Jawa Tengah memicu polemik. Proyek senilai Rp. 195.000.000 yang dikerjakan oleh P3A Maju Makmur tersebut mendapat respons negatif dari pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Salah seorang pemilik sawah bernisial M mengaku kecewa karena luas lahan produktif miliknya berkurang akibat pembangunan saluran irigasi tersebut. Menurut M, proyek berjalan tanpa adanya pemberitahuan, sosialisasi ataupun kompensasi ganti rugi yang jelas.
“Kami merasa dirugikan karena luas sawah berkurang. Sejak awal tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan ke kami selaku pemilik lahan,” ujar M kepada awak media pada Jumat (10/7/2026).
Merespons keluhan warga, awak media melakukan konfirmasi kepada S selaku penanggung jawab pembangunan P3A Maju Makmur di lokasi proyek pada Kamis (16/7/2026), setelah sebelumnya dua kali gagal menemui yang bersangkutan di kediamannya.
S membantah bahwa proyek tersebut merugikan warga. Ia berdalih program ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang sudah berjalan sejak lama untuk memfasilitasi kebutuhan pengairan petani.
“Petani seharusnya senang dan bangga karena mendapat bantuan saluran air yang bagus, yang tidak bisa mereka bangun sendiri. Menurut kami tidak ada yang dirugikan, justru diuntungkan,” katanya.
Dia juga mengklaim bahwa pihaknya telah menemui pemilik sawah yang bersangkutan untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut serta memberikan penjelasan mengenai status proyek pemerintah ini.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa scara regulasi, setiap pembangunan infrastruktur yang berdampak pada pengurangan aset warga wajib mengedepankan asas keadilan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mekanisme pengadaan tanah harus melibatkan keterbukaan informasi dan penilaian ganti kerugian yang layak.
Selain itu, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik atau pelaksana program harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan dan keterbukaan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dilapangan.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Umum
Ikuti dan sukai Facebook Central Media untuk informasi lebih lengkap , aktual, tajam serta berintegritas, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses kami.














