BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

56
×

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com –  BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas langkah hukum yang telah ditempuh oleh pelapor berinisial R melalui laporan kepolisian yang dibuat pada 16 Juli 2026. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mendukung perlindungan hak atas Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026). Laporan pelapor berinisial R terhadap pihak berinisial AK telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juli 2026 pukul 20.24 WIB.

Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, objektif, independen, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan kami dalam mengawal setiap proses penegakan hukum. Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rafly.

Menurut Rafly, hubungan bisnis yang pernah terjalin antara para pihak merupakan bagian dari latar belakang peristiwa. Adapun pokok laporan yang disampaikan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan Data Pribadi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut, serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pelapor dan didukung oleh dokumen serta alat bukti yang dipandang relevan. Pemeriksaan diarahkan pada penelusuran alur penyampaian dokumen, pihak-pihak yang diduga menerima dokumen, media yang digunakan, waktu penyampaian, serta rangkaian fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum tersebut, pada Kamis (16/7/2026), LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara telah menggelar konferensi pers setelah mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan kembali dokumen maupun informasi yang diduga memuat Data Pribadi serta tidak membangun maupun menyebarkan opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum. Penghormatan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan dan nama baik setiap orang, serta penerapan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi dalam negara hukum,” tegas Dicky.

Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik dalam setiap penyampaian informasi kepada publik sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Hingga Selasa (21/7/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan Polres Metro Bekasi Kota. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor sesuai koridor hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara merupakan bagian dari Yayasan Sandi Yudha Nusantara yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0016303.AH.01.04.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Sandi Yudha Nusantara.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara meyakini bahwa penegakan hukum yang profesional, objektif, independen, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, serta menjamin perlindungan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan, dan nama baik setiap warga negara.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara dan dokumen laporan kepolisian yang diterima. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…