BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

55
×

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kota Bandung – Praktisi media Roni Maulana Arsy mengajak seluruh wartawan di Jawa Barat maupun Indonesia untuk turut menyosialisasikan Program Sekolah Hybrid yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ajakan tersebut diwujudkan melalui peluncuran Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat, sebuah gerakan literasi pendidikan yang bertujuan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat agar semakin banyak anak putus sekolah maupun lulusan SMP yang belum melanjutkan pendidikan mengetahui kesempatan untuk kembali bersekolah.

Menurut Roni, insan pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain menyampaikan berita, wartawan juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah dipahami mengenai berbagai kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan.

Program Sekolah Hybrid merupakan layanan pendidikan jenjang SMA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui model SMA Terbuka dengan sistem pembelajaran hybrid, yaitu perpaduan antara pembelajaran tatap muka dan pembelajaran mandiri yang didukung teknologi. Program ini ditujukan bagi lulusan SMP/sederajat yang belum melanjutkan pendidikan, anak putus sekolah, maupun masyarakat yang terkendala mengikuti pendidikan reguler karena berbagai kondisi. Meski menggunakan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel, peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berhak mendapatkan ijazah yang sah setelah memenuhi persyaratan kelulusan.

“Saya mengajak seluruh wartawan untuk ikut menyosialisasikan Program Sekolah Hybrid kepada masyarakat. Jangan sampai ada anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keluarganya tidak mengetahui adanya program ini. Melalui pemberitaan yang benar dan edukatif, wartawan dapat menjadi bagian dari solusi dalam memperluas akses pendidikan,” ujar Roni.

Ia menegaskan, Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat bukan bertujuan menjadikan wartawan sebagai tenaga pendidik ataupun mengambil alih tugas guru. Gerakan tersebut merupakan ajakan kepada insan pers untuk menjalankan fungsi edukatif melalui penyampaian informasi yang benar mengenai Program Sekolah Hybrid.

Menurutnya, wartawan dapat membantu masyarakat memahami tujuan program, mekanisme pembelajaran, persyaratan pendaftaran, legalitas ijazah, hingga manfaat yang diberikan kepada peserta didik. Edukasi tersebut dapat dilakukan melalui pemberitaan maupun komunikasi langsung dengan masyarakat saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Guru tetap memiliki peran utama dalam proses pembelajaran. Sementara wartawan berperan memastikan informasi resmi sampai kepada masyarakat. Ketika masyarakat memahami Program Sekolah Hybrid dengan baik, maka semakin besar peluang anak-anak yang putus sekolah untuk kembali memperoleh akses pendidikan,” katanya.

Roni juga mengajak perusahaan media, organisasi profesi wartawan, komunitas jurnalis, editor, kepala biro, kontributor, hingga seluruh insan pers untuk bersama-sama mendukung sosialisasi Program Sekolah Hybrid agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh tersampaikannya informasi kepada masyarakat secara luas.

“Mari jadikan profesi wartawan bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai penyambung harapan. Jika setiap wartawan mampu membantu satu anak kembali bersekolah melalui informasi yang disampaikannya, maka kita telah ikut berkontribusi membangun masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Melalui Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat, Roni berharap semakin banyak insan pers yang terlibat dalam memperkuat literasi pendidikan sekaligus mendukung upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memperluas akses pendidikan melalui Program Sekolah Hybrid.

Gerakan tersebut mengusung tagline “Satu Wartawan, Satu Anak Kembali Bersekolah.” Tagline ini menjadi ajakan moral bagi seluruh insan pers untuk memanfaatkan profesinya sebagai sarana membuka akses informasi pendidikan, sehingga semakin banyak anak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…