BeritaLintas DaerahNews

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Tiga Orang Diserahkan ke Polsek Kelapa Dua Bersama Ratusan Butir Barang Bukti

20
×

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Tiga Orang Diserahkan ke Polsek Kelapa Dua Bersama Ratusan Butir Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Tangerang – Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G diamankan oleh sejumlah awak media di sebuah lokasi di Jalan Diklat Pemda, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/7/2026).

Ketiga terduga tersebut diketahui berinisial R.R., Z., dan T.B. Hal itu mengacu pada nama pemilik tiga unit telepon genggam yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang yang diterima Polsek Kelapa Dua.

Ketiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan oleh sejumlah awak media bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras golongan G.

Menurut keterangan sejumlah awak media yang berada di lokasi, awalnya mereka merasa curiga karena bangunan tersebut tampak tertutup dari bagian depan. Namun, transaksi diduga dilakukan melalui celah pagar bambu, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas ilegal.

Setelah dilakukan penelusuran, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin.

Dari lokasi, awak media bersama warga mendapati tiga orang yang diduga sebagai pengedar, yakni R.R., Z., dan T.B., beserta ratusan butir obat keras golongan G.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang yang dibuat di Polsek Kelapa Dua, barang bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi 846 butir Eximer, 150 butir Tramadol, 180 butir Triex, 12 butir Kamlet, 20 butir Alfazolam, 13 butir Mersi, tiga unit telepon genggam yang diduga milik R.R., Z., dan T.B., serta uang tunai sebesar Rp380.000.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengenai status hukum ketiga terduga maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana peredaran obat keras golongan G tersebut

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…