Eksposelensa.com – CIANJUR — Sebuah kios yang berada di Jalan Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G.Dugaan tersebut terungkap ketika sejumlah awak media melintas di sekitar lokasi dan mendapati adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan, Sabtu (12/9/26).
Kios yang berada di tengah permukiman warga itu terlihat didatangi sejumlah anak muda yang diduga hendak melakukan transaksi obat.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas di sekitar kios tersebut tampak cukup ramai. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar kios biasa, melainkan diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada seorang pria yang berada di dalam kios dan diduga sebagai penjual, pria tersebut justru meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan awak media.
Meski demikian, awak media berhasil meminta keterangan dari seorang pria yang baru saja keluar dari kios tersebut. Pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengaku baru saja membeli obat yang disebutnya sebagai Tramadol.
“Kalau saya baru saja beli Tramadol dengan harga Rp7.500 per butir. Ada juga obat jenis Hexymer, dijual Rp10.000 untuk empat butir,” ujarnya.
Atas temuan dan informasi yang diperoleh di lokasi, awak media kemudian menyampaikan laporan awal kepada petugas piket di Polsek Cibeber agar dugaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Namun, petugas piket mengarahkan awak media untuk menyampaikan laporan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Peredaran obat keras ilegal di Jawa Barat belakangan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menyuarakan pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal dan minuman keras.
Dalam berbagai upaya penanganan, masyarakat didorong untuk berani memberikan informasi mengenai lokasi maupun aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Langkah tersebut menjadi penting karena pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Informasi dari masyarakat dan media dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan bukti.
Munculnya dugaan transaksi obat keras di wilayah Cibeber menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Polisi diharapkan tidak menunggu lokasi tersebut viral atau menjadi sorotan publik terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan pidana terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan atau dilakukan tanpa kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan penerapan pasal bergantung pada fakta dan hasil penyidikan.
Kini bola berada di tangan Polres Cianjur dan jajarannya: apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan, atau justru dibiarkan menjadi informasi yang berhenti di meja petugas?
Masyarakat tentu menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan lingkungan permukiman tidak menjadi ruang aman bagi peredaran obat keras ilegal.
(Red)














