BeritaLintas DaerahNews

Ratusan Galon BBM Diduga Hasil “Kencingan” Truk Dinas Kebersihan Ditemukan di Cipatat

22
×

Ratusan Galon BBM Diduga Hasil “Kencingan” Truk Dinas Kebersihan Ditemukan di Cipatat

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – BANDUNG BARAT — Sebuah kios di Ciburahol, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, ditemukan menyimpan ratusan galon yang diduga berisi BBM jenis Solar dan Dexlite, Sabtu (12/9/2026).

Temuan tersebut terungkap saat awak media bersama Tim Intelijen Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melakukan penelusuran di lokasi. Di tempat tersebut terlihat sekitar 150 galon berkapasitas masing-masing 15 liter yang diduga berisi BBM.

Informasi di lokasi semakin mengundang perhatian lantaran seorang pekerja bernama Ajo mengaku bahwa BBM tersebut diperoleh dari sejumlah sopir truk sampah milik Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Ajo, BBM tersebut berasal dari sisa bahan bakar kendaraan setelah digunakan untuk menjalankan aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah.

“Sopir kan perlu biaya sehari-hari, soalnya ritasi tidak cair. Sisa kerja lalu dijual setelah membuang sampah,” ujar Ajo di lokasi.

Ajo juga mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dengan cara menyedot bahan bakar dari tangki kendaraan yang dikemudikan para sopir, kemudian dipindahkan ke dalam galon untuk selanjutnya diperjualbelikan.

“Caranya dari tangki mobil disedot, kemudian dipindahkan ke galon,” jelasnya.

Dari keterangan Ajo, BBM yang ditampung di lokasi tersebut terdiri dari dua jenis, yakni Solar dan Dexlite. Ia menyebut pemilik BBM tersebut bernama Haris.

“Kalau untuk pemiliknya bernama Haris. Ini didapat dari kencingan mobil Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Barat. Satu galon berisi 15 liter, Satu hari bisa memperoleh 20 galon hingga 30 galon,semuanya ada sekitar 150 galon. Kalau untuk Solar hanya sedikit,” ungkap Ajo.

Ia juga menyebut setiap galon berisi BBM tersebut dibeli dari sopir dengan harga sekitar Rp100 ribu per galon.

Ajo mengaku telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih lima bulan. Menurut keterangannya, untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah sebanyak itu dibutuhkan waktu sekitar satu minggu.

Temuan tersebut mendapat perhatian dari Febriyanto, Tim Intelijen Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Menurutnya, informasi mengenai asal-usul BBM tersebut harus ditelusuri secara serius, terlebih adanya pengakuan bahwa BBM diduga berasal dari kendaraan operasional dinas kebersihan.

“Ini bukan sekadar persoalan adanya ratusan galon BBM di sebuah kios. Yang harus menjadi perhatian adalah dari mana BBM tersebut berasal, bagaimana proses mendapatkannya, dan apakah benar berasal dari kendaraan operasional milik pemerintah daerah,” tegas Febriyanto.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan keterangan pekerja di lokasi dengan data kendaraan, penggunaan BBM, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kalau benar BBM tersebut berasal dari kendaraan dinas, tentu harus ditelusuri apakah ada penyalahgunaan aset atau fasilitas operasional pemerintah. Jangan sampai BBM yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik justru diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Febriyanto.

Febriyanto juga meminta agar pihak terkait tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pekerja di lapangan.

“Siapa pemilik kios, siapa pemasoknya, kendaraan mana saja yang diduga menjadi sumber BBM, berapa kali pengambilan dilakukan, dan ke mana BBM tersebut selanjutnya didistribusikan, semuanya harus terang. Jangan hanya berhenti pada orang yang berada di lokasi,” pungkasnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Cipatat, Polres Cimahi. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cipatat Iptu Trianto bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Ajo selanjutnya dibawa ke Polsek Cipatat untuk menjalani pemeriksaan terkait keberadaan dan asal-usul BBM tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cipatat mengenai hasil pemeriksaan, status barang bukti, maupun langkah hukum selanjutnya.

(Red)