BeritaNews

Penguatan Peran Strategis BPD, Pemerintah Kecamatan Cipari Gelar Peningkatan Kapasitas Menyongsong Pilkades 2027

16
×

Penguatan Peran Strategis BPD, Pemerintah Kecamatan Cipari Gelar Peningkatan Kapasitas Menyongsong Pilkades 2027

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Eksposelensa.com – Dalam upaya meningkatkan kapasitas, pemahaman regulasi serta memperkuat sinergi kelembagaan, pemerintah kecamatan Cipari menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkat Kecamatan Cipari. Acara tersebut berlangsung di Pendopo kecamatan Cipari kabupaten Cilacap pada Sabtu, (19/09/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Dispermades Kabupaten Cilacap Cahyo Ismoyo, SAP., MAP, Camat Cipari Fajar Eko Setiawan, SE., MM, Sekcam Cipari Ageng Kurniawan, SKM., MIKom, Kasi Tapem Septi Widayah Kurniasih, SE., MM, Kasi Kesra Undhang Pilihadi, SH serta seluruh kepala desa, ketua BPD dan anggota BPD se-Kecamatan Cipari.

Dalam arahannya, Camat Cipari menegaskan bahwa kedudukan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki arti yang sangat krusial. Ia mengingatkan agar BPD tidak memposisikan diri sebagai atasan maupun bawahan kepala desa, melainkan sebagai mitra strategis dalam membangun desa.

“BPD bukan lawan pemerintah desa, tetapi juga bukan sekadar pengikut pemerintah desa. BPD adalah mitra yang harus mampu mengingatkan, mengawasi, menyampaikan aspirasi, dan bersama-sama membangun desa,” ujar Fajar di hadapan para peserta.

Senada dengan hal tersebut, materi pembinaan juga menekankan pentingnya membangun kemitraan melalui komunikasi, koordinasi, konsultasi serta saling menghormati kewenangan dengan prinsip berbeda fungsi tetapi satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan dan Desa Dispermades Kabupaten Cilacap dalam pemaparannya menyoroti pentingnya peran BPD, terutama dalam mengoptimalkan fungsi legislasi, penyerapan aspirasi serta pengawasan kinerja kepala desa yang konstruktif dan berbasis data.

Selain itu, ia juga mensosialisasikan poin-poin penting terkait regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sesi sosialisasi PP No. 16 Tahun 2026, dibahas aturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, dimana masa jabatan kepala desa kini diatur menjadi 8 (delapan) tahun.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, diharapkan para anggota BPD di Kecamatan Cipari dapat menerapkan empat kata kunci utama dalam menjalankan tugasnya yaitu dengarkan aspirasi masyarakat, Pahami aturan dan persoalan, Salurkan melalui mekanisme yang benar, serta Awasi jalannya pemerintahan secara objektif.

Terkait dengan konstelasi politik lokal, perlu diketahui bahwa pada kontestasi Pilkades serentak di kabupaten Cilacap yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2026, tidak ada satupun desa di wilayah Kecamatan Cipari yang ikut serta. Berdasarkan rencana, desa-desa di kecamatan Cipari baru akan melaksanakan Pilkades pada gelombang berikutnya di bulan Februari 2027.

Liputan : Muhiran 

Editor    : Wakil Pimpinan Umum 

Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan :

https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093

Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.