BeritaBudayaNewsSosial

Marak Baliho “Curi Start” Pilkades Serentak di Cilacap, Panitia Diminta Tegas

41
×

Marak Baliho “Curi Start” Pilkades Serentak di Cilacap, Panitia Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Eksposelensa.com – Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap I di kabupaten Cilacap mulai menghangat. Pemandangan ini tampak dari maraknya baliho dan spanduk bakal calon kepala desa yang bertebaran di pinggir jalan serta beredar luas di media sosial, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan pantauan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) tersebut menampilkan foto calon serta permohonan doa dan dukungan masyarakat. Padahal, tahapan saat ini belum memasuki masa kampanye resmi. Praktik serupa juga masif dijumpai diberbagai platform media sosial, dimana para pendukung maupun calon kades mengunggah gambar yang mengarah pada aktivitas kampanye dini.

Pemasangan atribut kampanye yang memuat unsur ajakan memilih di luar jadwal resmi merupakan pelanggaran terhadap tata cara dan jadwal Pilkades di Kabupaten Cilacap. Regulasi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2022.

Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap No. 133 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa menjadi acuan bagi panitia tingkat desa dalam menyusun tata tertib kampanye secara spesifik.

Disisi lain, aturan terkait pemasangan atribut di ruang publik juga bersinggungan dengan Perda tentang Ketertiban Umum (Tribum). Aturan ini melarang pemasangan media informasi, reklame atau baliho yang merusak estetika kota maupun dipasang di fasilitas publik tanpa izin resmi.

Merujuk pada regulasi Pilkades Cilacap, pemasangan baliho berisi ajakan memilih di luar jadwal dikategorikan sebagai pelanggaran tata cara kampanye. Pelanggaran ini dapat memicu sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penurunan paksa baliho.

Panitia Pilkades tingkat desa didorong untuk proaktif memberikan teguran tertulis resmi kepada bakal calon yang bersangkutan agar segera menurunkan atribut tersebut secara mandiri. Jika teguran diabaikan dalam batas waktu yang ditentukan, panitia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berwenang melakukan pembongkaran paksa.

Sanksi yang lebih tegas berlaku apabila baliho dipasang dilokasi terlarang, seperti dipaku di pohon, diikat pada tiang listrik, fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan atau area publik tanpa izin. Merujuk pada aturan ketertiban umum, pelanggaran ini dapat berbuah penyitaan alat peraga, denda administratif hingga pembongkaran paksa yang biayanya dibebankan kepada pihak pemasang.

Demi menjaga kondusivitas dan iklim persaingan yang sehat antar calon, masyarakat diimbau untuk turut serta melakukan pengawasan. Warga yang menemukan adanya baliho “curi start” atau bernada ajakan sebelum masa kampanye dapat melaporkannya langsung kepada Panitia Pilkades Tingkat Desa.

Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta diawasi oleh pihak kecamatan guna memastikan jalannya Pilkades yang tertib, adil dan berintegritas.

Liputan : Muhiran 

Editor    : Wakil Pimpinan Umum 

Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan : https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093. Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.