Cilacap, Eksposelensa.com — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026 pada sektor irigasi pertanian disinyalir syarat penyimpangan fisik dan sarat manipulasi teknis. Sejumlah proyek Rehabilitasi Pengembangan Jaringan Irigasi Tersier (RPJIT) di wilayah Kecamatan Kedungreja dan Sidareja terindikasi dikerjakan dibawah spesifikasi teknis serta menabrak asas transparansi publik.
Temuan paling krusial berada pada proyek RPJIT Saluran Irigasi BTR 6 Kelompok Tani Budidaya di desa Bumireja kecamatan Kedungreja. Proyek senilai Rp. 123.603.000 dengan nomor SPK 000.3/896/30/2026 yang dikerjakan CV Kayla Jaya tersebut mendapati kualitas fisik bangunan yang sangat memprihatinkan. Material beton untuk lantai struktur yang sudah mengering diketahui sangat rapuh dan mudah hancur hanya dengan remasan tangan.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelalaian mutlak dalam komposisi adukan semen atau penggunaan material yang tidak memenuhi kualifikasi standar konstruksi.
Praktik serupa terindikasi juga terjadi pada pengerjaan RPJIT Pemasangan Talang (Pipa Besi) Kelompok Tani Sumber Rejeki di desa Sidareja kecamatan Sidareja. Proyek beranggaran Rp. 147.940.000 (SPK: 000.3/990/30/2026) yang digarap CV Anugerah Citra Sejahtera ini disinyalir sengaja tidak membongkar struktur bangunan lama dalam proses pengerjaannya. Langkah ini memicu spekulasi adaya ketidaksesuaian antara Gambar Rencana dengan realisasi Pekerjaan Utama yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dugaan pelanggaran mutu dan indikasi manipulasi teknis pada paket pekerjaan irigasi ini disinyalir menabrak sederet regulasi ketat perundang-undangan. Pasal 59 dan 60 Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan tegas menjelaskan bahwa Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis. Penyedia dapat dikenakan sanksi ganti rugi hingga pidana jika terbukti melakukan kelalaian teknis yang merugikan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menyebutkan bahwa pelaksana proyek wajib menyerahkan hasil pengerjaan sesuai dengan kualifikasi volume dan standar mutu yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Selain itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juga dijelaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri/korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui pengurangan kualitas spesifikasi pekerjaan terancam pidana penjara.
Persoalan di lapangan kian menguatkan dugaan akibat sulitnya para kontraktor pelaksana dan penanggung jawab kegiatan bertemu awak media untuk wawancara. Berdasarkan catatan investigasi awak media sudah 4 kali berkunjung ke proyek di desa Bumireja namun tidak pernah bertemu dengan penanggung jawab kegiatan. Tidak berbeda jauh dengan desa Bumireja, di desa Sidareja, sudah 2 kali awak media berkunjung tapi tidak pernah bertemu penanggung jawab kegiatan.
Sikap tertutup para pelaksana di lapangan memperkuat indikasi lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas terkait.
Publik berharap, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Cilacap serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap untuk segera turun melakukan audit teknis investigatif (fisik dan laboratorium) terhadap seluruh hasil pengerjaan proyek RPJIT di kecamatan Kedungreja dan Sidareja sebelum proses Pembayaran Termin atau Penyelesaian Pekerjaan (PHT/FHO) dilakukan.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, selain di desa Sidareja, pekerjaan RPJIT di kecamatan Sidareja juga terdapat d desa Sudagaran. Untuk pembangunan di desa tersebut, awak media sudah berkunjung tiga kali untuk pengumpulan data sebagai bahan publikasi sekaligus kontrol sosial bagi masyarakat.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Umum
Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan :
https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093
Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.














