Eksposelensa.com – Kabupaten Tangerang – Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G diamankan oleh sejumlah awak media di sebuah lokasi di Jalan Diklat Pemda, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/7/2026).
Ketiga terduga tersebut diketahui berinisial R.R., Z., dan T.B. Hal itu mengacu pada nama pemilik tiga unit telepon genggam yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang yang diterima Polsek Kelapa Dua.
Ketiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan oleh sejumlah awak media bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras golongan G.
Menurut keterangan sejumlah awak media yang berada di lokasi, awalnya mereka merasa curiga karena bangunan tersebut tampak tertutup dari bagian depan. Namun, transaksi diduga dilakukan melalui celah pagar bambu, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas ilegal.
Setelah dilakukan penelusuran, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin.
Dari lokasi, awak media bersama warga mendapati tiga orang yang diduga sebagai pengedar, yakni R.R., Z., dan T.B., beserta ratusan butir obat keras golongan G.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang yang dibuat di Polsek Kelapa Dua, barang bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi 846 butir Eximer, 150 butir Tramadol, 180 butir Triex, 12 butir Kamlet, 20 butir Alfazolam, 13 butir Mersi, tiga unit telepon genggam yang diduga milik R.R., Z., dan T.B., serta uang tunai sebesar Rp380.000.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengenai status hukum ketiga terduga maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana peredaran obat keras golongan G tersebut
(Red)














