Eksposelensa.com – Kota Tangerang Selatan – Sebuah kios yang berada di Jalan Pintu Air, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G akhirnya dipasang garis polisi (Police Line) oleh Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, pada Selasa (28/7/2026).
Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari sejumlah awak media yang sebelumnya melakukan penelusuran di lokasi.
Sehari sebelumnya, Senin (27/7/2026), sejumlah awak media mendatangi kios tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. Di lokasi, awak media mendapati kios ramai didatangi sejumlah pria muda yang diduga hendak membeli obat keras golongan G.
Saat berupaya melakukan konfirmasi, pria yang berada di dalam kios yang diduga sebagai pengedar justru menutup kios secara mendadak sehingga tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk memperoleh keterangan.
Meski demikian, awak media sempat mewawancarai seorang pria yang diduga baru saja membeli obat keras jenis Tramadol dari kios tersebut. Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Pondok Aren.
Namun, petugas piket di Polsek Pondok Aren mengarahkan agar laporan disampaikan melalui Call Center Polri 110. Setelah laporan disampaikan ke layanan tersebut, hingga hari itu belum terlihat adanya tindakan di lokasi.
Keesokan harinya, Selasa (28/7/2026), awak media kembali melakukan pemantauan. Aktivitas di kios kembali terlihat ramai dengan kedatangan sejumlah pria muda yang diduga hendak membeli obat keras golongan G.
Saat awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi, dua pria yang diduga berada di dalam kios kembali menutup kios secara tiba-tiba dari dalam.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, kedua pria tersebut diduga masih berada di dalam kios saat pintu ditutup.
Temuan tersebut kembali dilaporkan kepada Polsek Pondok Aren dan juga melalui Call Center Polri 110. Tidak lama kemudian, personel Polsek Pondok Aren mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada kios tersebut.
Meski lokasi telah dipasang Police Line, hingga proses pemasangan berlangsung belum diketahui secara pasti apakah terdapat tindakan hukum terhadap dua pria yang diduga berada di dalam kios tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G di lingkungan mereka. Warga berharap aparat kepolisian tidak hanya berhenti pada pemasangan garis polisi, tetapi juga mengusut tuntas jaringan serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
” Kami sebenarnya sudah lama resah dan berharap polisi benar-benar mengusut sampai tuntas, jangan hanya memasang garis polisi saja. Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai aturan agar lingkungan kami kembali aman,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pondok Aren belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan terkait kios yang telah dipasang garis polisi tersebut.
(Red)














