Cilacap, Eksposelensa.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejatinya merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara gratis. Namun, di wilayah kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap Jawa Tengah, pelaksanaan program ini terus menuai sorotan tajam dari publik akibat isu transparansi, akuntabilitas hingga dugaan tumpang tindih regulasi, (24/06/2026).
Kecamatan Kedungreja menaungi sebelas desa yang bertahap menerima program ini. Desa Bojongsari dan Ciklapa menjadi pionir pada tahun 2019. Langkah tersebut disusul oleh desa Bangunreja, Jatisari, Rejamulya, Bumireja, Tambakreja, Kaliwungu dan Kedungreja pada tahun-tahun berikutnya. Hingga tahun 2026 ini, menyisakan dua desa yakni Sidanegara dan Tambaksari yang tengah berjalan melaksanakan program PTSL.
Dari total sebelas desa tersebut, fungsi kontrol sosial mencatat dinamika keterbukaan informasi yang timpang. Tercatat hanya ada tiga desa yang dinilai kooperatif dan transparan dalam menjalankan program, yaitu Bojongsari, Ciklapa dan Jatisari. Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tiga wilayah ini dinilai terbuka dalam memberikan akses informasi kepada awak media, sehingga mendukung fungsi pengawasan eksternal.
Sebaliknya, enam desa lainnya, yakni Bangunreja, Rejamulya, Tambakreja, Kaliwungu dan Kedungreja dinilai menutup diri. Pokmas di desa-desa tersebut cenderung sulit ditemui sehingga memicu tanda tanya publik. Kondisi serupa terjadi di desa Bumireja, dimana minimnya akses informasi diperparah oleh dugaan adanya keterlibatan oknum wartawan yang mencoba membekingi jalannya program tersebut dari pantauan jurnalis.
Sorotan tajam kini mengarah pada dua desa yang sedang berjalan, yaitu Sidanegara dan Tambaksari. Khusus di Desa Tambaksari, publik mempertanyakan dugaan transaksi pengadaan sekitar 300 batang patok tanah yang dibeli dari mantan Pokmas Sidamulya kecamatan Sidareja. Hingga berita ini diturunkan, legalitas dan urgensi pengadaan lintas kecamatan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar.
Indikasi lemahnya profesionalisme dan standardisasi Pokmas di kecamatan Kedungreja berdampak langsung pada beban finansial masyarakat. Biaya penyiapan dokumen dan patok yang dibebankan kepada peserta PTSL di wilayah ini terpantau bervariasi, berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 450.000 per bidang tanah.
Pihak penyelenggara kerap berdalih bahwa nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap No. 79 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap.
Namun, dari kacamata hukum tata negara, acuan Perbup tersebut dinilai problematik. Nominal yang diatur didalamnya melebihi batas maksimal Rp. 150.000 yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDTT) untuk Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), legalitas penerapan tarif Perbup ini dinilai rentan menjadi celah Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Ironisnya, demi mengamankan praktik diluar ketentuan baku tersebut, terdapat indikasi adanya upaya sistematis untuk menutup akses informasi. Beberapa oknum disinyalir sengaja merangkul oknum wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu sebagai “tameng” untuk meredam kritik publik dan mengamankan jalannya pelanggaran regulasi.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Umum
Ikuti dan sukai Facebook Central Media untuk informasi lebih lengkap , aktual, tajam serta berintegritas, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses kami














