BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsSosial

Penyimpangan Proyek P3-TGAI di Cilacap Disorot : BBWS Citanduy Didesak Turun Tangan Lakukan Audit Lapangan

171
×

Penyimpangan Proyek P3-TGAI di Cilacap Disorot : BBWS Citanduy Didesak Turun Tangan Lakukan Audit Lapangan

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Eksposelensa.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah kembali mendapat sorotan tajam. Pembangunan jaringan irigasi swakelola yang bersumber dari APBN Tahun 2026 senilai Rp. 195.000.000 per lokasi tersebut diduga mengalami penyimpangan peruntukan, kualitas material yang buruk, hingga sengketa transparansi lahan.

Salah satu dugaan pelanggaran yang cukup signifikan terjadi di desa Segaralangu kecamatan Cipari. Proyek P3-TGAI Daerah Irigasi (D.I.) Manganti Wilayah Cihaur tersebut dikerjakan oleh P3A Tirta Kencana, diduga kuat dialihkan sebagian untuk perbaikan fasilitas umum desa (seperti pondasi pagar balai desa) yang diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Selain penyimpangan fisik, bangunan saluran irigasi yang baru selesai dikerjakan dilaporkan sudah mengalami keretakan struktur.

Link artikel terkait, klik tautan :
Bungkamnya Ketua P3A Tirta Kenca, Sinyal Kuat Dugaan Politisasi Proyek di Desa Segaralangu https://centralpers.press/bungkamnya-ketua-p3a-tirta-kenca-sinyal-kuat-dugaan-politisasi-proyek-di-desa-segaralangu/

“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, dana P3-TGAI merupakan anggaran APBN Kementerian PUPR yang terikat secara ketat pada RAB dan peruntukan irigasi pertanian. Pengalihan material atau anggaran keluar titik lokasi yang ditetapkan tanpa adendum resmi merupakan tindakan non-prosedural yang berpotensi melanggar hukum.

Tak hanya di desa Segaralangu, dugaan pelanggaran teknis dan sosial juga terjadi pada pembangunan diwilayah lain seperti desa Pegadingan kecamatan Cipari dan desa Ciklapa kecamatan Kedungreja.

Link artikel terkait, klik tautan :
Pembangunan P3-TGAI di Desa Segaralangu Diduga Kurang Lebar, Ketua P3A Sulit Ditemui https://centralpers.press/pembangunan-p3-tgai-di-desa-segaralangu-diduga-kurang-lebar-ketua-p3a-sulit-ditemui/

Di desa Pegadingan, penggunaan material fisik cukup mendapat sorotan tajam akibat penggunaan pasir giling/pasir abu serta penggunaan bahan non-standar (batang pisang) untuk menggantikan pipa paralon pembuang. Sementara itu, di desa Ciklapa kecamatan Kedungreja yang sudah dipublikasikan, pelaksanaan proyek P3-TGAI oleh P3A Maju Makmur memicu resistensi warga akibat minimnya transparansi status lahan terdampak sampai publikasi ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan.

Dugaan yang terjadi pada pembangunan P3-TGAI desa Segaralangu, Ketua P3A yang sekaligus diduga merupakan perangkat desa, seharusnya memahami Pedoman Teknis P3-TGAI Kementerian PUPR dan ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan sesuai penetapan spesifikasi dan lokasi target.

Link artikel terkait, klik tautan :
Pembangunan P3-TGAI Ciklapa Terus Berjalan di Tengah Sorotan Transparansi Lahan Warga https://eksposelensa.com/pembangunan-p3-tgai-ciklapa-terus-berjalan-di-tengah-sorotan-transparansi-lahan-warga/

Pengalihan dana atau pengerjaan di luar ruang lingkup Surat Keputusan (SK) Proyek dapat dikategorikan sebagai tindakan pergeseran volume ilegal dan berimplikasi pada pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang).

Untuk menjaga akuntabilitas publik dan asas kemandirian program, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy seharusnya segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan audit investigatif ke lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan cek fisik (mutual check) dan pengujian mutu material di desa Segaralangu, Pegadingan dan Ciklapa.

Selain itu, penegakan sanksi dengan memberikan sanksi administratif dan penghentian termin anggaran jika terbukti terjadi pengalihan material atau penyimpangan spesifikasi teknis juga wajib dilakukan serta memberikan hak jawab juga klarifikasi. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi resmi kepada publik dan media massa sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjamin keterbukaan informasi publik.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Umum

Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan :
https://www.facebook.com/share/1D48UoiJ1B/
Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.