BeritaNewsSosial

Proyek RPJIT Senilai 147 Juta di Sudagaran Cilacap Retak Parah, Pelaksana Salahkan Cuaca

67
×

Proyek RPJIT Senilai 147 Juta di Sudagaran Cilacap Retak Parah, Pelaksana Salahkan Cuaca

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Eksposelensa.com – Pembangunan RPJIT di Desa Sudagaran kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah memicu sorotan publik. Bangunan infrastruktur pertanian yang dibiayai anggaran negara tersebut terlihat mengalami banyak keretakan parah di sejumlah titik sebelum masa pengerjaan usai.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (10/09/2026), struktur fisik bangunan yang ditujukan untuk Kelompok Tani Mekar Jaya tersebut menunjukkan kerusakan fisik yang cukup signifikan. Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Semesta Karya menggunakan alokasi DPA Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 147.890.000 dengan masa kerja 60 hari kalender (30 Juli – 21 September 2026).

Pelaksana lapangan proyek membenarkan adanya keretakan pada fisik bangunan tersebut. Meski demikian, pihak kontraktor berjanji akan melakukan perbaikan sebelum serah terima pekerjaan.

“Tidak sedikit bagian bangunan RPJIT yang dikerjakan memang mengalami keretakan, tetapi kami siap memperbaiki seluruh kerusakan sebelum dilakukan serah terima,” ujar pelaksana proyek pada awak media dilokasi kegiatan pada Kamis, (10/09/2026).

Disisi lain, pihak pelaksana proyek juga mengeluhkan maraknya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegiatan pembangunan dengan dalih meminta sumbangan ataupun mencari-cari kesalahan dalam pengerjaan.

Sementara itu, pihak Konsultan Pengawas melalui media sosial WhatsApp mengungkapkan telah memberikan teguran kepada pelaksana proyek terkait temuan kerusakan yang terjadi.

“Kami sudah mengingatkan pihak pelaksana. Namun, mereka beralasan keretakan terjadi akibat cuaca panas yang menyebabkan proses pengeringan acian semen tidak maksimal,” jelasnya.

Terkait jadwal penyerahan hasil pekerjaan, konsultan mengkonfirmasi belum ada penetapan tanggal pasti. Pihaknya menegaskan akan melakukan inspeksi teknis secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum mengajukan proses serah terima bangunan.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pembangunan infrastruktur publik berbasis anggaran daerah wajib tunduk pada regulasi mengenai mutu dan tata kelola keuangan negara. Dalam Pasal 59 dan 60 Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Pelaksana juga wajib memperbaiki mutu fisik sebelum serah terima sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keretakan yang terjadi pada bangunan RPJIT di desa Sudagaran masih harus diuji, apabila keretakan tersebut disebabkan oleh pengurangan spesifikasi teknis atau kelalaian dan tidak diperbaiki hingga masa pemeliharaan berakhir, hal tersebut dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Liputan : Muhiran 

Editor    : Wakil Ketua Umum 

Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan :

https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093

Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.