Bogor, Eksposelensa.com – Sejumlah nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Depok yang berlokasi di Perumahan Puri Husada Agung (PHA), Gunungsindur, Kabupaten Bogor, mengeluhkan belum diterimanya Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka. Padahal, masa kredit para nasabah tersebut diketahui telah lunas sejak belasan tahun silam.
Hingga Rabu (29/04/2026), diperkirakan terdapat sekitar 10 nasabah yang mengalami nasib serupa. Meski telah mencoba melakukan konfirmasi, pihak BTN KC Depok maupun dua pegawainya berinisial AP dan DA belum memberikan tanggapan resmi terkait kendala distribusi dokumen aset vital tersebut.
Persoalan ini kian pelik dengan munculnya dugaan pola “side job” yang dilakukan oleh mantan pegawai BTN Depok berinisial R. Muncul indikasi bahwa sertifikat yang seharusnya menjadi hak nasabah justru berada di bawah kendali mantan pegawai atau pihak ketiga. Secara hukum, jika penyerahan sertifikat dikondisikan dengan permintaan imbalan atau uang tertentu, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
Ketidakpastian ini juga memicu sorotan terhadap kepatuhan bank terhadap Undang-Undang Perbankan. Bank berkewajiban penuh menjaga keamanan jaminan dan dokumen kredit nasabah hingga diserahterimakan pasca-pelunasan. Pihak bank tidak dapat melepaskan tanggung jawab kepada oknum atau mantan pegawai semata. Selama akad kredit dilakukan dengan institusi perbankan terkait, maka secara tanggung renteng, bank bertanggung jawab atas fisik dokumen hingga sampai ke tangan nasabah tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Link info terkait, klik tautan :
Puluhan Tahun Sertifikat Tak Kunjung Terbit Pasca-Pelunasan, Nasabah BTN Depok Keluhkan Dugaan Praktik Mafia Tanah https://eksposelensa.com/puluhan-tahun-sertifikat-tak-kunjung-terbit-pasca-pelunasan-nasabah-btn-depok-keluhkan-dugaan-praktik-mafia-tanah/
Melihat kejadian ini, para korban tentu dapat melayangkan somasi terbuka kepada Pimpinan Cabang BTN Depok dengan tembusan ke Kantor Pusat BTN. Selain itu, nasabah memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Satgas Mafia Tanah (Kementerian ATR/BPN dan Polri) jika ditemukan indikasi keterlibatan lintas profesi.
Kasus di Perumahan Puri Husada Agung ini memicu desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyimpanan dokumen di BTN KC Depok. Kekhawatiran muncul bahwa kasus ini merupakan fenomena gunung es yang juga terjadi di lokasi lain, mengingat sertifikat tersebut tertahan selama 12 hingga 14 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari manajemen BTN maupun pihak pengembang, PT Induk Serangkai Agung (PT Insa), guna memberikan kepastian hak bagi para nasabah.
Liputan : Muhiran
Editor : Redaksi














