Serikat Petani Pasangkayu Melaporkan masalah mafia tanah ke Presiden Prabowo Subianto.   Serikat Petani Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sabtu (01/02/2025).  “Iya kami sudah menyurati secara resmi bapak Presiden RI Bapak Probowo Subianto terkait permasalahan di daerah kami di Pasangkayu, khususnya terkait masalah yang mengancam kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Dedi, Ketua Serikat Petani Pasangkayu.  Menurut Dedi, Sejak beberapa tahun terakhir,  menemukan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan penguasaan lahan yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU).   “Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu,” sebutnya.  Adapun perusahaan yang dilaporkan oleh Serikat Petani Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu ke Presiden Prabowo yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit.  “Diduga kuat perusahaan-perusahaan tersebut telah melampaui batas HGU yang telah diberikan. Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan yang signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini,” ungkapnya.  “Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku,” sambungnya.  Oleh karena itu, sebut Dedi, mereka meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain:  1. melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah.  2. Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.  3. Membentuk kebun plasma di wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.  4. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keinginan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.  “Atau dengan cara sederhana adalah mendesak PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa untuk membangun Kebun Plasma/PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10% dari total luas yang dikuasai,” bebernya.  Selain membuat laporan, Serikat Petani Pasangkayu juga memohonkan Audiensi dengan Bapak Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah serius tersebut karena diduga kuat adanya mafia tanah serta dugaan kuat dalam penggelapan pajak selama ini, serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat dan banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi.  “Kami minta perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat,” pungkas Dedi.

Serikat Petani Pasangkayu Melaporkan masalah mafia tanah ke Presiden Prabowo Subianto. Serikat Petani Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sabtu (01/02/2025). “Iya kami sudah menyurati secara resmi bapak Presiden RI Bapak Probowo Subianto terkait permasalahan di daerah kami di Pasangkayu, khususnya terkait masalah yang mengancam kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Dedi, Ketua Serikat Petani Pasangkayu. Menurut Dedi, Sejak beberapa tahun terakhir, menemukan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan penguasaan lahan yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). “Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu,” sebutnya. Adapun perusahaan yang dilaporkan oleh Serikat Petani Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu ke Presiden Prabowo yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit. “Diduga kuat perusahaan-perusahaan tersebut telah melampaui batas HGU yang telah diberikan. Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan yang signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini,” ungkapnya. “Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku,” sambungnya. Oleh karena itu, sebut Dedi, mereka meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain: 1. melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah. 2. Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan. 3. Membentuk kebun plasma di wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak. 4. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keinginan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut. “Atau dengan cara sederhana adalah mendesak PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa untuk membangun Kebun Plasma/PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10% dari total luas yang dikuasai,” bebernya. Selain membuat laporan, Serikat Petani Pasangkayu juga memohonkan Audiensi dengan Bapak Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah serius tersebut karena diduga kuat adanya mafia tanah serta dugaan kuat dalam penggelapan pajak selama ini, serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat dan banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi. “Kami minta perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat,” pungkas Dedi.

Berita

Eksposelensa.com – Serikat Petani Pasangkayu Melaporkan masalah mafia…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.