BeritaLintas DaerahNews

ALAM BUKAN WARISAN UNTUK DIHABISKAN, MELAINKAN TITIPAN YANG HARUS DIJAGA

10
×

ALAM BUKAN WARISAN UNTUK DIHABISKAN, MELAINKAN TITIPAN YANG HARUS DIJAGA

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Alam bukan sekadar tempat manusia berpijak, melainkan sumber kehidupan yang menyediakan segala kebutuhan makhluk hidup. Dari alam, manusia memperoleh air, udara, pangan, tumbuhan, hingga tempat untuk bertahan hidup. Namun, di balik segala keindahan dan manfaatnya, alam kini menghadapi ancaman serius akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.

Penebangan pohon secara liar, pencemaran lingkungan, kebiasaan membuang sampah sembarangan, hingga pembakaran hutan demi kepentingan pribadi merupakan bentuk nyata keserakahan manusia terhadap alam. Ironisnya, manusia kerap mengeksploitasi alam demi memenuhi kebutuhan dan keinginan sesaat, tanpa memikirkan dampak buruk yang harus ditanggung oleh generasi berikutnya.

Menurut saya, salah satu persoalan mendasar dalam kerusakan lingkungan adalah masih rendahnya kesadaran manusia untuk memahami bahwa alam memiliki batas kemampuan. Manusia sering kali hanya berorientasi pada apa yang dapat diperoleh dari alam, tetapi lupa memikirkan apa yang harus dilakukan untuk menjaga kelestariannya.

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi akal dan pikiran, sudah seharusnya manusia mampu membedakan antara memanfaatkan dan merusak. Alam memang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi bukan berarti manusia memiliki kebebasan untuk mengeksploitasinya tanpa batas. Sebab, ketika keseimbangan alam terganggu, manusia sendiri yang pada akhirnya akan merasakan akibatnya.

Alam merupakan tanggung jawab bersama. Setiap manusia memiliki hak untuk menikmati kekayaan alam, tetapi hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya. Jangan sampai keserakahan segelintir orang justru merampas hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat dan layak.

Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang bahwa persoalan kerusakan lingkungan bukan hanya menyangkut kesadaran moral, tetapi juga merupakan persoalan serius dalam penegakan hukum. Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk melindungi lingkungan hidup, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keberadaan aturan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan dan penegakan hukum yang tegas, adil, serta tidak pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti melakukan pencemaran maupun perusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa penyelesaian yang nyata.

Pada akhirnya, menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah, aktivis lingkungan, ataupun aparat penegak hukum. Menjaga alam adalah tanggung jawab setiap manusia. Perubahan besar dapat dimulai dari langkah sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan plastik, menjaga kebersihan lingkungan, menanam pohon, serta tidak melakukan tindakan yang merusak ekosistem.

Jangan menunggu bencana datang untuk menyadari betapa berharganya alam. Jangan menunggu hutan kehilangan pepohonannya, sungai dipenuhi pencemaran, dan udara kehilangan kesegarannya, baru kita memahami pentingnya menjaga lingkungan.

Ingatlah, alam bukan warisan yang boleh kita habiskan sesuka hati. Alam adalah titipan yang harus kita jaga dan rawat, agar generasi hari ini maupun generasi yang akan datang tetap memiliki kesempatan untuk menikmati kehidupan yang layak.

Karena sesungguhnya, menjaga alam berarti menjaga kehidupan. Dan merusak alam sama saja dengan mempertaruhkan masa depan manusia itu sendiri.

(Red)