BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsSosial

Dua Kali Publikasi Proyek JIAT di Desa Kunci Diduga Minim Transparansi, BBWS Citanduy dan Kontraktor Masih Bungkam 

36
×

Dua Kali Publikasi Proyek JIAT di Desa Kunci Diduga Minim Transparansi, BBWS Citanduy dan Kontraktor Masih Bungkam 

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Eksposelensa.com – Empat hari pasca publikasi laporan investigatif kedua terkait proyek pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di desa Kunci kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy belum kunjung memperoleh tanggapan resmi.

Berdasarkan pantauan dilokasi pada Rabu sore (04/10/2026), wadah penampungan air milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sebelumnya sempat berada di area proyek terpantau sudah tidak ada di tempat. Kendati demikian, papan informasi proyek masih belum dipasang dilokasi pembangunan.

“Ketiadaan atribut publik ini memicu dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek berpotensi mengabaikan prinsip transparansi publik serta menyalahi ketentuan teknis yang berlaku.”

Selain ketiadaan papan informasi, sulitnya akses komunikasi dengan pihak pelaksana serta seringnya sorotan publik terhadap proyek infrastruktur BBWS Citanduy memperkuat indikasi adanya permasalahan tata kelola dalam proyek yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cilacap tersebut.

Link artikel terkait, klik tautan :

Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Kunci Disorot, Minim Transparansi Tanpa Papan Informasi https://eksposelensa.com/proyek-jaringan-irigasi-air-tanah-di-desa-kunci-disorot-minim-transparansi-tanpa-papan-informasi/

Meskipun persoalan pembangunan JIAT tersebut telah dua kali dipublikasikan, pihak BBWS Citanduy maupun kontraktor pelaksana masih belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dan wawancara yang dilakukan awak media hingga saat ini menemui jalan buntu akibat tertutupnya akses komunikasi dengan pihak berwenang.

Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk transparansi penggunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur fisik yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021) juga mewajibkan setiap instansi pemerintah dan penyedia jasa untuk menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas serta transparansi. Pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan anggaran negara.

Sikap tertutup dari pelaksana maupun BBWS Citanduy dinilai mencederai hak publik atas keterbukaan informasi. Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berlaku. Pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjelaskan bahwa peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Link artikel terkait, klik tautan :

Proyek JIAT BBWS Citanduy di Desa Kunci Kembali Disorot, Tanpa Papan Informasi hingga Dugaan Alih Fungsi Aset BNPB https://eksposelensa.com/proyek-jiat-bbws-citanduy-di-desa-kunci-kembali-disorot-tanpa-papan-informasi-hingga-dugaan-alih-fungsi-aset-bnpb/

‘Bungkamnya pihak terkait dikhawatirkan menghambat fungsi kontrol sosial pers.”

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan serta mendesak instansi pengawas fungsional dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, selain proyek JIAT, BBWS Citanduy juga sedang melakukan perbaikan saluran irigasi induk di kabupaten Cilacap. Proyek milyaran rupiah tersebut merupakan satu paket yang berada di kecamatan Cipari, Sidareja dan Gandrungmangu. Hingga saat ini, awak media juga belum pernah melihat papan informasi proyek dan masih belum mengetahui lokasi direksi keet untuk wawancara penanggung jawab kegiatan.

Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi BBWS Citanduy maupun pihak pelaksana kegiatan guna menyampaikan klarifikasi secara berimbang agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan proporsional.

Liputan : Muhiran 

Editor    : Wakil Pimpinan Umum 

Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan : https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093. Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.