Jakarta, Eksposelensa.com – Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Ahmad Rinaldis saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses penanganan, pelapor berharap penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Organisasi AJMI menduga kalau laporan tersebut tidak di tindaklanjuti atau mengendap di Polres Metro Jakarta Selatan dan Organisasi AJMI menduga kalau pihak Polres Metro Jakarta Selatan ada main mata dengan pihak terlapor.
Berdasarkan Surat Pelaporan Pengaduan dan Penanganan Perkara tertanggal 7 Juli 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3993/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa dugaan peristiwa penipuan dan/atau penggelapan terjadi di Wisma Yasmin, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar 27 April 2026.
Sebelumnya, laporan tersebut dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditangani lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari Ahmad Rinaldis selaku pelapor. Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, di Ruang Unit III IDIK, Lantai III, Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, Ahmad Rinaldis menyampaikan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan serta menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan surat pemberitahuan penanganan perkara yang menjadi dasar pemberitaan ini, penyelidikan tersebut ditangani oleh Aiptu Ajih Setiawan, SH.
Usai menjalani klarifikasi, Ahmad Rinaldis menyatakan telah memenuhi undangan penyelidik dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Saya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, disertai dokumen serta bukti yang saya miliki. Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara ini dapat menjadi terang. Saya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Rinaldis.
Sementara itu, Herman Wahyudi menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 12 Oktober 2026, atas inisiatif dan permintaan sendiri, tanpa menerima undangan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Menurut Herman, kehadirannya merupakan bentuk itikad baik dan komitmen untuk mendukung proses penegakan hukum. Ia berharap keterangan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyelidik dalam mendalami perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Herman juga menekankan pentingnya mengedepankan fakta dan bukti dalam proses penanganan perkara. Dengan demikian, setiap pihak diharapkan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan kapasitas dan keterkaitannya dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, terdapat harapan agar Polres Metro Jakarta Selatan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan perkembangan penanganan perkara.
Penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu, komunikasi yang jelas mengenai tindak lanjut laporan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara, penjelasan resmi dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun sayangnya, sampai hari ini laporan tersebut belum di tindaklanjuti oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Padahal seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat lain, Ketua Umum AJMI, Yopi Zulkarnain, SH, mengatakan, Saya sangat kecewa dengan lambannya pihak Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani laporan masyarakat. Sementara Masyarakat datang ke Kepolisian untuk melaporkan tersebut supaya bisa cepat Ahmad Rinaldis dibantu dan diselesaikan, bukan untuk bersenang-senang.
Terkait laporan Ahmad Rinaldis, beliau sudah mengkonfirmasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melalui via whatsapp, namun pihak penyidik beralasan untuk meminta saksi lagi. Sementara laporan perkara ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut dilaporkan pada tanggal 7 Juli 2026, namun sampai sekarang baru meminta saksi lagi, kanapa tidak saksi tersebut dari kemarin-kemarin, dan kenapa minta saksi lagi setelah Ahmad Rinaldis menanyakan terkait laporannya tersebut.
Kuat dugaan kalau Oknum penyidik tersebut tidak profesional, tidak menanggapi laporan Ahmad Rinaldis yang sudah beberapa bulan ini, atau sudah bermain mata dengan pihak terlapor. Kalau ini benar terjadi, maka oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tersebut sudah mencoreng nama baik Institusi Polri.
Padahal sebelumnya, menurut survei, Kepuasan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan Polri di akhir 2023 cukup tinggi yakni menembus angka 80 persen.
Oleh karenanya, Saya meminta dan berharap Kapolri memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepuasaan publik versi survey berbanding terbalik dengan realita ketidak adilan yang dialami Ahmad Rinaldis sebagai masyarakat yang sangat menantikan rasa keadilan dan dapat terwujud melalui Polri Presisi yang selalu didengungkan institusi Polri.
Sebagai pelindung masyarakat tentu Polri memiliki berbagai tuntutan yang harus ditepati. Pengaduan masyarakat yang masuk harus menjadi prioritas Polri dengan gerak cepat pemutusan atau penanganan kasus yang diadukan.
Bagaimana bisa menyelesaikan kasus-kasus di masyarakat jika mental institusi ini dihinggapi mental culas, Idealnya memang masyarakat tidak lagi melibatkan polisi dalam berbagai kasusnya, jika hanya menambah rumit masalah dan hanya membuat masalah berputar-putar tak tentu arah janji manis hanyalah slogan yang memperindah seremonial acara kenegaraan yan penuh kedustaan.
Sekali lagi saya mewakili masyarakat, bahwa kami kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan,”
Karena lambannya pihak Polres Metro Jakarta Selatan ini, maka masalah ini akan segera saya bawa ke Polda atau ke Mabes Polri langsung. Biar pihak Polda dan Mabes Polri nantinya yang menindak. Saya pun meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain dalam menangani kasus.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik, namun belum mendapatkan tanggapan
AJMI tetap membuka ruang bagi Polres Metro Jakarta Selatan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna memenuhi prinsip
Sumber : Rilis resmi DPP AJMI
Editor : Muhiran
Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan : https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093. Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.














